Lumajang - Diduga seorang suami berinisial HY (27) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro memiliki istri kedua sehingga memicu pertengkaran didalam rumah tangganya. Pertengkaran tersebut menyebabkan KDRT sang istri EAR (27) mengalami luka sobek pada kepala atas sebelah kiri dan luka memar pada bibir bagian atas akibat perbuatan suaminya.
Menurut informasi dari Mapolsek Candipuro bahwa peristiwa KDRT terjadi Senin (27/3/2023) sekitar jam 06.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pelaku pemukulan terhadap istrinya EAR menggunakan tangan kosong dan benda milik Handphone milik korban. Kejadian tersebut di akibatkan oleh terjadinya selisih paham karena dugaan adanya hubungan antara pelaku dengan seorang perempuan HSR warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro sebagai istri ke 2 dari terlapor.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dari kejadian tersebut sang istri tak terima dengan perbuatan suaminya sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun dari pihak polisi berusaha menempuh jalur mediasi, sehingga dari hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas kertas bermaterai oleh kedua pasutri tersebut serta kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahan pahaman yang terjadi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
"Terlapor sanggup tidak mengulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali kepada pelapor dalam bentuk apapun," kata AKP Sajito
Dia juga menjelaskan, Salah satu bentuk penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
“Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Polri, ”jelasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi