Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melaksanakan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan. Salah satunya dengan Razia dan Penindakan bagi Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Tiga Pos jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
KBO Lantas Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengatakan petugas menindak 32 pelanggar lalu lintas dengan tilang, sekaligus memberikan edukasi agar saat berkendara tertib berlalu lintas. “Dalam razia kami lakukan tindakan tilang, kepada 32 pengendara, yang melanggar aturan berlalu lintas, dan tidak melengkapi surat kendaraan bermotor,” Jelasnya
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Razia ini dilakukan ini menyasar pelanggaran rambu lalulintas utamanya, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melengkapi kendaraan bermotor. Polisi mengeluarkan 32 surat tilang dan yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
Dari 32 surat tilang, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebanyak 20 STNK, 2 buah SIM dan 10 kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang. Diharapkan supaya masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan dan melengkapi kendaraan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, bisa terjadi kapanpun.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
“Kita minta masyarakat untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta kelengkapan kendaraan mereka, karena keselamatan itu penting untuk kita dan orang lain,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi