Lumajang-Dalam operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Lumajang kembali melakukan razia dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Razia kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Truk Terguling di JLT Lumajang, Sopir Meninggal Dunia
Dalam razia kali ini petugas Satlantas Polres Lumajang menindak truk yang melanggar jam operasional. Dimana truk dilarang melintas wilayah Kabupaten Lumajang berlaku mulai pukul 06.00 sampai 08.00 WIB.
Tidak hanya truk yang diberikan tindakan tilang, sepeda motor yang tidak sesuai spektek juga diberikan tindakan tilang. Razia digelar pagi hari polisi menindak 33 pelanggar
"Kendaraan truk yang diberikan surat tilang sebanyak 17 karena melanggar jam operasional, dan 16 sepeda motor tidak sesuai spektek," Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Truk di Ranuyoso Lumajang Nyungsep ke Jurang
Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Didit mengimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya yang melanggar jam operasional agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum.
“Razia ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh satlantas Polres Lumajang,” tandasnya.
Baca juga: Ditabrak Saat Putar Balik di JLT Lumajang, Pengendara Meninggal Dunia
Didit menyebut pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2023 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
"Harapannya, tindakan ini bisa berperan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir jumlah korban karena kecelakaan," pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi