Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Oknum Kades Pajarakan berinisial M menjadi tersangka lantaran kasus penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada kaitannya dengan orang lain, termasuk tangan terakhir yang memegang mobil tersebut. Saat itu memang terjadi akad sewa mobil di salah satu rental, namun mobil tersebut akhirnya digadaikan ke seseorang hingga beralih ke beberapa orang berikutnya.
"Pelaku sudah kami tahan Mbak" ungkap AKP Dhedi saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (26/7/2023).
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Pelaku melakukan penggelapan satu unit mobil, disinggung mengenai 4 mobil lainnya yang diduga digelapkan. Pihaknya mengungkapkan bahwa mungkin ada namun tidak mengarah ke tersangka, bahkan untuk barang buktiknya mungkin belum kuat.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lumajang Tahun Anggaran 2025
"Jadi hanya satu unit mobil saja yang digelapkan" tutupnya (Ind/red)
Editor : Redaksi