Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Oknum Kades Pajarakan berinisial M menjadi tersangka lantaran kasus penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada kaitannya dengan orang lain, termasuk tangan terakhir yang memegang mobil tersebut. Saat itu memang terjadi akad sewa mobil di salah satu rental, namun mobil tersebut akhirnya digadaikan ke seseorang hingga beralih ke beberapa orang berikutnya.
Baca juga: DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024
"Pelaku sudah kami tahan Mbak" ungkap AKP Dhedi saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (26/7/2023).
Baca juga: Ini Kronologi Dramatis Evakuasi Warga Tempeh Lumajang Tercebur Sumur
Pelaku melakukan penggelapan satu unit mobil, disinggung mengenai 4 mobil lainnya yang diduga digelapkan. Pihaknya mengungkapkan bahwa mungkin ada namun tidak mengarah ke tersangka, bahkan untuk barang buktiknya mungkin belum kuat.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Minta Kekurangan Tenaga Pendidik Segera Diselesaikan
"Jadi hanya satu unit mobil saja yang digelapkan" tutupnya (Ind/red)
Editor : Redaksi