Penggelapan Mobil

Oknum Kades Pajarakan Lumajang Resmi Jadi Tersangka

lumajangsatu.com
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Oknum Kades Pajarakan berinisial M menjadi tersangka lantaran kasus penggelapan mobil. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada kaitannya dengan orang lain, termasuk tangan terakhir yang memegang mobil tersebut. Saat itu memang terjadi akad sewa mobil di salah satu rental, namun mobil tersebut akhirnya digadaikan ke seseorang hingga beralih ke beberapa orang berikutnya.

Baca juga: Truk Muatan Miras Tewaskan Pasutri di JLS Pasirian Lumajang

"Pelaku sudah kami tahan Mbak" ungkap AKP Dhedi saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (26/7/2023).

Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru

Pelaku melakukan penggelapan satu unit mobil, disinggung mengenai 4 mobil lainnya yang diduga digelapkan. Pihaknya mengungkapkan bahwa mungkin ada namun tidak mengarah ke tersangka, bahkan untuk barang buktiknya mungkin belum kuat.

Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat

"Jadi hanya satu unit mobil saja yang digelapkan" tutupnya (Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru