Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Oknum Kades Pajarakan berinisial M menjadi tersangka lantaran kasus penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada kaitannya dengan orang lain, termasuk tangan terakhir yang memegang mobil tersebut. Saat itu memang terjadi akad sewa mobil di salah satu rental, namun mobil tersebut akhirnya digadaikan ke seseorang hingga beralih ke beberapa orang berikutnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Ketua Umum DPP Madas Sedarah
"Pelaku sudah kami tahan Mbak" ungkap AKP Dhedi saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (26/7/2023).
Baca juga: Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Kantor Kemenag
Pelaku melakukan penggelapan satu unit mobil, disinggung mengenai 4 mobil lainnya yang diduga digelapkan. Pihaknya mengungkapkan bahwa mungkin ada namun tidak mengarah ke tersangka, bahkan untuk barang buktiknya mungkin belum kuat.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB
"Jadi hanya satu unit mobil saja yang digelapkan" tutupnya (Ind/red)
Editor : Redaksi