0,60 gram sabu

Tiga Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap di Lokasi Berbeda

lumajangsatu.com
Tiga tersangka berhasil diamankan polisi serta barang bukti seberat 0,60 gram sabu

Lumajang-Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang ditempat yang berbeda.

Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada Jumat, (4/8/2023) siang hari setelah mendapatkan informasi.

Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial NF (33), Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, JAP (25), Desa Purworejo Kecamatan Senduro dan IA (39), Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko.

Disampaikan Ari Hartono, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NF warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko dan JAP warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

Kedua Tersangka ditangkap sekitar jam 14.00 WIB di pinggir Jalan Juranglangak, Desa Senduro. Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka NF dan JAP, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram," ungkap Ari Hartono.

Setelah menangkap pelaku NF dan JAP, pihaknya juga melakukan pengembangan. Pada jam 15.00 WIB pihaknya menangkap IA warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.

Kemudian tersangka diamankan Polisi saat berada di teras rumah Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

"Di rumah tersangka IA kami mengamankan barang bukti 0,20 gram sabu," ujarnya

AKP Ari menambahkan bahwa tersangka IA mendapatkan barang terlarang dari MH, saat transaksi di sekitar pasar maling sebelah rusunawa Jl. Gub. Suryo lumajang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru