Lumajang - Polemik penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana berawal dari rilis Kejaksaan Negeri Lumajang tanggal 21 Juli 2022, sehari menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). Rilis disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang saat itu dijabat oleh Lilik Prasetyo SH,. MH.
Meski sudah menyatakan kasus tersebut naik pada tahap penyidikan, namun Kejaksaan Lumajang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan saat itu berjanji, dalam waktu dua minggu akan segera mengumumkan nama-nama siapa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Viral di Medsos, Wisatawan Asing Diminta Bayar 3 Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang
Namun, hingga Kajari dan Kasi Pidsus pindah tugas dan sudah berlalu setahun lebih, perkara tersebut belum ada tersangkanya. Masyarakat Lumajang terutama mahasiswa kemudian bertanya-tanya, mengapa penanganan kasus tersebut molor hingga setahun.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang kemudian melakukan aksi demo menanyakan penanganan kasus tersebut pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu. Pihak kejaksaan kemudian beralasan masih menunggu hasil audit dari Kementerian Pertanian yang menghitung kerugian negara.
Baca juga: Jalan Embong Kembar dan Perempatan Tugu Jam Lumajang Jadi Langganan Banjir Genangan Air Hujan
Kasus tersebut juga sudah dibawa ke jalur hukum dengan dilakukan pra peradilan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Kabupaten Lumajang. Bahkan, sidang pra peradilan sudah dua kali disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Khoirul Hasan, Ketua Cabang PMII Lumajang meminta agar Kejaksaan segera memperjelas kasus tersebut. Jika memang tidak bisa membuktikan, maka segera dilakukan penghentian penyidikan. Namun, jika memenuhi unsur, maka segera tetapkan tersangka.
Baca juga: Tour Semeru Akan Melintasi Indahnya JLS Hingga Finish di Buper Glagah Arum Lumajang
“Kita ingin ada kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kegelisahan berkepanjangan bagi orang-orang yang terlibat,” terang Hasan usai aksi demo PMII yang kedua, Kamis (21/09/2023).
Dalam rilis Kejaksaan sebelumnya, dana pengadaan bibit pisang mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. Dimana, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 800 juta rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi