Lumajang - Tiga pelaku perampokan yang kerap menyasar rumah korban Andri Fahruzi warga Dusun Karangrejo Desa Bedayu Kecamatan Senduro pada Senin, (2/10/2023) dini hari diancam menggunakan senpi serta linggis. Akhirnya dibekuk Polres Lumajang walaupun 4 pelaku lainnya masih buron.
Tiga pelaku tersebut atas nama Jon warga Desa Wonoasri Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, Parman warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro dan Hajer warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan bahwa saat penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Maka dari itu langsung dilakukan tindakan yang terukur.
Sedangkan untuk peran tersangka atas nama Jon yaitu sebagai eksekutor mengambil sepeda milik korban, para pelaku ini memang komplotan dan disuruh oleh DPO yang berinisial S.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Adanya kejadian ini diduga akibat Pilkades kemarin, tersangka S ini kalah dalam pesta demokrasi tersebut sehingga tak terima akan hal itu hingga mengobrak-abrik rumah korban.
"Tersangka S ini yang menyuruh agar memberikan kegaduhan di Desa Bedayu" kata AKBP Boy.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Selanjutnya untuk pelaku atas nama Paiman ini yang mempunyai channel ke pelaku kejahatan untuk melakukan hal tersebut namun dia juga turut melakukan. Dari tiga pelaku yang tertangkap, sedangkan 4 lainnya masih buron pihaknya meminta agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum petugas yang menangkap.(Ind/red)
Editor : Redaksi