Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya menetapkan tiga tersangka dari kasus bibit pisang mas kirana yang sudah lama bergulir. Tiga tersangka tersebut berinisial DA dari dinas, inisial Z dan W dari penyedia.
Menurut Kasipidsus Kejari Lumajang, M Nizar dalam menetapkan tersangka ini memang prosesnya lama dikarenakan baru mengetahui hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Pada tanggal 5 Oktober 2023 kami baru menerima hasil audit dan pada tanggal 26 oktober 2023 kami menetapkan tersangka" ungkapnya Selasa, (9/1/2024).
Sebelumnya pihaknya telah memeriksa saksi 43 orang dari kelompok tani dan 22 saksi dari dinas. Meskipun sudah ditetapkan tersangka bisa jadi ada tambahan tersangka lain karena kasus ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Terkait dengan status tersangka pihaknya masih belum melakukan penahanan karena menunggu berkas lengkap P21.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana dirilis oleh Kejaksaan Negeri Lumajang pada tanggal 22 Juli 2022 silam, atau bertepatan dengan peringatan Hari Adhyaksa.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dugaan kasus korupsi pisang mas Kirana tersebut negara diperkirakan dirugikan hingga 800 jutaan. Dimana, dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. Sedangkan berdasarkan LHP yang sudah diterima kerugian yang sudah fiks dari perhitungan inspektorat kementrian pertanian Rp 782.258.485.00(Ind/red).
Editor : Redaksi