10 sepeda motor diamankan

Makelar Sepeda Motor Curian Diamankan Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Pelaku tertunduk lesu ketika di tangkap polisi

Lumajang-Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga merk Kaisar.

Dua penadah ditangkap Polisi diantaranya AS (43) warga desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung.

Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan korban, yang menjadi korban pencurian sepeda motor, pada Senin 19 Februari 2024.

"Korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu diteras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono. Namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada," terang AKBP Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers Jumat, (1/3/2024).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka merupakan penadah hasil curian pada Selasa 27 Februari 2024.

Polisi awalnya mengamankan tersangka AS dirumahnya. Dalam penangkapan itu petugas menemukan sepeda motor merk Kaisar hasil pencurian

Baca juga: Satlantas Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

"Kami interogasi tersangka AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW. Kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya," ungkapnya.

Barang bukti diamankan berdasarkan keterangan AW didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri bersama temanmnya yang belum di ketahui identitasnya

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran," tegas Rofik.

Baca juga: Waduh, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Dari pengakuannya AW untuk membantu menjualnya dengan harga Rp 800 ribu per unit.

"Barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin," terangnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru