Buntut Protes Peserta Pemilu

KPU Lumajang Nonaktifkan 10 PPK Gegara Geser Suara Caleg Golkar

lumajangsatu.com
Sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik PPK Gucialit dan Sumbersuko Kabupaten Lumajang

Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada PPK Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko. PPK dan pelapor dipertemukan dan dilakukan pemeriksaan bersama yang diketuai oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Ridhol Mujib dengan 2 anggota KPU Lumajang.

“Hasil pemeriksaan ini nanti akan dibawa ke rapat pleno KPU untuk menentukan apa sanksi kepada para PPK yang diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Ridhol Mujib usai melakukan pemeriksaan, Rabu (06/03/2024).

Baca juga: KPU Lumajang Jelaskan Alasan Tak Pecat Oknum PPK Pasirian

Selama menunggu hasil pleno yang rencananya akan digelar pada hari Jum’at atau Sabtu tanggal 08 atau 09 Maret 2024, ke 10 PPK dinonaktifkan dari jabatannya. Setelah putusan hasil pleno muncul, PPK akan kembali diaktifkan untuk mendapatkan putusan hasil pleno.

“Apakah sanksi pemberhentian atau tidak, nanti akan ditentukan oleh rapat pleno KPU Lumajang dan akan disampaikan kepada Bawaslu Lumajang,” jelasnya.

Baca juga: KPU Lumajang Jatuhkan Sanksi Etik Berat Nauval Haidar PPK Pasirian

Awalnya, ada tiga PPK yakni Gucialit, Tempeh dan Sumbersuko yang dilaporkan karena pergeseran suara caleg Golkar DPR RI. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, hanya Sumbersuko dan Gucialit yang diduga kuat ada unsur kesengajaan pemindahan suara. “Untuk PPK Tempeh kita tidak temukan unsur kesengajaan,” paparnya.

Sementara itu, Wijayanti S.Sos,. M.AP, Pelapor dari tim pemenangan Caleg DPR RI H. Muhammad Nur Purnamasidi menyatakan akan mengikuti proses dari pemeriksaan kode etik PPK yang dilaporkan. Dirinya berharap PPK yang terbukti melakukan pergeseran bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena sudah mencederai pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Lumajang Segera Periksa Kasus Perintah Survei PPK Pasirian

“Kita minta mereka yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan apa yang telah diperbuat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, di tiga Kecamatan yakni Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh ada pergeseran suara partai golkar DPR RI dan beberapa Caleg Golkar ke salah satu caleg Golkar nomor 4. Pola yang dilakukan cukup terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang tentu merugikan caleg Golkar lainnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru