Lumajang - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menggelar Operasi truk Over Dimensi Overloading (ODOL) di jalan raya Lumajang-Pasirian, Jumat (3/5/2024).
Patroli hunting ini dilakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai selesai Nampak sejumlah truk ODOL dan truk melanggar jam operasional diberikan Tindakan tilang.
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
"Hari ini kami menggelar patroli Hunting system dengan sasaran para pelanggar lalu lintas, terutama truk over dimension over loading (ODOL) dan truk melanggar jam operasional," Ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohamamd Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Suwarno. S.H., M.Hum, menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas terutama kendaraan yang bermuatan berlebih.
"Truk ODOL sangat membahayakan, diharapkan dengan gakkum yang kami lakukan ini para sopir lebih mengerti dan faham sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Melalui operasi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya.
Meskipun melaksanakan tindakan penindakan, Kami menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
“Selain memberikan sanksi, kami juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat, melalui edukasi yang mendidik pengguna jalan untuk lebih taat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Suwarno berharap, kegiatan patroli hunting system ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Lumajang. Dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengatakan, hasil patroli hunting system menindak 22 truk yang melanggar jam operasional dan ODOL.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
"Sebanyak 22 truk yang melanggar kita berikan tindakan tilang. Kami juga mengamankan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi," Ungkapnya.
Teguh Imanto menambahkan, dalam aturan yang sudah berlaku di Kabupaten Lumajang truk tidak boleh melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.
"Razia seperti ini akan terus kami lakukan di lokasi yang berbeda. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya (Ind/red)
Editor : Redaksi