Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bertekad akan memberantas segala bentuk tarikan yang hari ini masih marak di pendidikan dasar dan menengah. Padahal, sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2011 sudah jelas disebutkan sekolah dilarang melakukan tarikan dalam bentuk apapun.
"Alhamdulillah, kemaren kita sudah sepakat dengan dinas pendidikan melalui kabid pendidikan menengah akan memanggil kepala sekolah yang melakukan tarikan air galon," ujar Suginto SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (01/11/214).
Menurut Sugianto, jika memang untuk menuju sekolah Adiwiyata harus memiliki mobil seperti dalih para kepala sekolah, maka DPRD siap untuk menganggarkannya. Yang terpenting, sekolah tidak lagi membebani siswa atau wali murid dengan berbagai macam tarikan kususnya sekolah Negeri.
"Kalau memang sarat sekolah Adiwiyata perlu mobil, maka DPRD siap untuk melakukan penganggaran," jelasnya.
Komisi D mencontohkan SMP N 1 Kunir telah menghentikan penarikan air galon kepada siswanya. DPRD yakin Diknas akan mengumpulkan sekolah yang melakukan tarikan air galon dan akan menghentikannya.
"Jika sekolah itu tetap tidak menghentikan dan berpegangan bahwa yang dilakukan tidak melanggar aturan, maka DPRD mengancam akan mengehntikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) karena bosda tidak ada gunanya untuk mewujudkan sekolah gratis di pendidikan dasar dan menengah," tegasnya.
Disinggung apakah DPRD akan melaporkan kepada polisi jika kepala sekolah tetap mokong, karena indikasi dugaan adanya gratifikasi pada penerimaan mobil dari kontrak air galon, Sugianto menyatakan tidak akan sampai kearah itu. DPRD meminta kepada sekolah agar tarikan-tarikan yang memberatkan segera dihentikan.
"Kita minta sekolah untuk segera mengehntikannya, agar pendidikan gartis di Lumajang bisa terwujud," pungkasnya.(Yd/red)
"Alhamdulillah, kemaren kita sudah sepakat dengan dinas pendidikan melalui kabid pendidikan menengah akan memanggil kepala sekolah yang melakukan tarikan air galon," ujar Suginto SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (01/11/214).
Menurut Sugianto, jika memang untuk menuju sekolah Adiwiyata harus memiliki mobil seperti dalih para kepala sekolah, maka DPRD siap untuk menganggarkannya. Yang terpenting, sekolah tidak lagi membebani siswa atau wali murid dengan berbagai macam tarikan kususnya sekolah Negeri.
"Kalau memang sarat sekolah Adiwiyata perlu mobil, maka DPRD siap untuk melakukan penganggaran," jelasnya.
Komisi D mencontohkan SMP N 1 Kunir telah menghentikan penarikan air galon kepada siswanya. DPRD yakin Diknas akan mengumpulkan sekolah yang melakukan tarikan air galon dan akan menghentikannya.
"Jika sekolah itu tetap tidak menghentikan dan berpegangan bahwa yang dilakukan tidak melanggar aturan, maka DPRD mengancam akan mengehntikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) karena bosda tidak ada gunanya untuk mewujudkan sekolah gratis di pendidikan dasar dan menengah," tegasnya.
Disinggung apakah DPRD akan melaporkan kepada polisi jika kepala sekolah tetap mokong, karena indikasi dugaan adanya gratifikasi pada penerimaan mobil dari kontrak air galon, Sugianto menyatakan tidak akan sampai kearah itu. DPRD meminta kepada sekolah agar tarikan-tarikan yang memberatkan segera dihentikan.
"Kita minta sekolah untuk segera mengehntikannya, agar pendidikan gartis di Lumajang bisa terwujud," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi