Lumajang – Penjabat (Pj) Bupati Lumajang menerima audiensi Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), di ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang pada hari Kamis (10/10/2024) . Dalam kesempatan ini Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni akan mengupayakan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi para pengusaha Pertashop di Kabupaten Lumajang.
"Pengaturan jarak antara Pertamini dengan SPBU dan Pertashop perlu dilakukan untuk mereka bisa berusaha. Serta perlu dilakukan sosialisasi dan pengawasan supaya mereka memahami bahwa ada aturan yang mengatur tentang ijin penjualan BBM, standar keamanan juga harus diperhatikan," ujarnya.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dalam audiensi ini Pj Bupati juga berharap pemenuhan kebutuhan BBM di daerah yang susah mendapatkan akses distribusi seperti Kecamatan Tempursari, Desa Ranupani dan Desa Argopuro. Ia berharap di wilayah tersebut kebutuhan BBM dapat dipenuhi dengan adanya Pertashop. "Bagi pemilik Pertashop yang ingin mendirikan Pertashop bisa mendirikan usahanya di daerah tersebut, sekaligus memenuhi kebutuhan BBM masyarakat setempat, sehingga dalam hal ini akan memunculkan hubungan yang saling menguntungkan", harapnya.
Ketua HPMPI Kabupaten Lumajang, Roni Santoso menyampaikan bahwa di Kabupaten Lumajang terdapat 39 titik Pertashop, namun saat ini yang beroperasi hanya 34 Pertashop. Hal ini disebabkan oleh maraknya Penjual BBM bersubsidi jenis Pertalite yang sebenarnya jenis tersebut dilarang untuk diperjual belikan kembali.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Selain itu, Roni berharap agar para Pengusaha Pertamini dapat bekerjasama dengan Pertashop untuk membantu mendistribusikan BBM Ramah Lingkungan kepada masyarakat.
Terkait perijinan Pertashop, Roni berterima kasih terhadap Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah banyak membantu dan memberikan kemudahan dalam pengurusan PBG dan SLF, sehingga 80% Pertashop telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), 4 belum berizin dan 4 masih dalam proses.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
“Melalui audiensi ini semoga ditemukan titik temu agar pengusaha Pertashop yang sudah legal ini dapat tetap tumbuh dan berkembang kedepannya”, imbuhnya.
Dalam closing statementnya, Kepala DISKOPINDAG Kab. Lumajang, Muhammad Ridha menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan kajian teknis sehingga paska Pilkada nanti dapat diambil keputusan apakah akan diterbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan. “Akan kita lakukan kajian teknis, karena ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga Desember nanti sudah bisa diambil keputusan”; ujarnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi