Kalah Bersaing Dengan Pertabotol

Banyak Pertashop Tutup, Hiswana Migas Wadul Penjabat Bupati Lumajang

lumajangsatu.com
Hiswana Migas bertemu dengan Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni

Lumajang - Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni akan mengupayakan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi para pengusaha Pertashop di Kabupaten Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang saat menerima audiensi Hiswana Migas Kab. Lumajang dan Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia. Audiensi ini dilaksanakan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang pada hari Kamis (10/10/2024).

"Untuk meminimalisir adanya persaingan dengan pertamini atau pertabotol dengan pertashop maka kami akan berencana untuk melakukan pengaturan jarak antara pertamini dengan pertashop dan memperketat syarat keamanannya," ujarnya.

Baca juga: DAM Gambiran Lumajang Dibangun Ramah Lingkungan

Yuyun juga mengungkapkan bahwa ia akan berkonsultasi dengan konsultan perizinan agar lebih mudah dalam mendapatkan rekomendasi untuk mengatasi berbagai kendala lainnya.

Melalui audiensi ini Yuyun juga berharap pemenuhan kebutuhan BBM di daerah yang susah mendapatkan akses SPBU seperti Kecamatan Tempursari, Desa Ranupani dan Desa Argopuro. Ia berharap di wilayah tersebut kebutuhan BBM dapat dipenuhi dengan adanya Pertashop.

Baca juga: Semakin Hijau, 5 Desa di Lumajang Terima Penghargaan Berseri

"Bagi pemilik Pertashop yang ingin mendirikan Pertashop bisa mendirikan usahanya di daerah tersebut, sekaligus memenuhi kebutuhan BBM masyarakat dengan adanya Pertashop, sehingga dalam hal ini akan memunculkan hubungan yang saling menguntungkan," harapnya.

Ketua Hiswana Migas Kabupaten Lumajang, Supratikno mengatakan bahwa banyak pemilik SPBU yang ingin mendirikan pertashop. Namun pada perkembangannya banyak pertashop yang tutup, karena semakin menjamurnya pertamini atau pertabotol yang dijual bebas tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Baca juga: PKB Tak Dapat Pimpinan Komisi A, Ketua DPRD Lumajang Sebut Sebagai Konsekuensi Politik

Selain itu, kendala lain yang dihadapi para pengusaha pertashop adalah kesulitan dalam mendapatkan izin PBG dan SLF pada proses pendirian Pertashop.

"Di Kabupaten Lumajang ada 31 Pertashop yang telah berizin, 4 belum berizin dan 4 masih dalam proses, melalui audiensi ini semoga sekaligus ditemukan titik temu agar pengusaha Pertashop yang sudah legal ini tak kalah dengan pengusaha pertamini atau pertabotol,"ujarnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru