Lumajang - Video viral yang tersebar di media sosial pada hari Selasa, (22/10/2024) diduga pembegalan ternyata setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus pembunuhan.
Pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Samsul Arifin (42) di lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Sebulan Polres Lumajang Tangkap 10 Pemain Dindong
Pelaku atas nama Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko mengakui dihadapan polisi bahwa motif yang mendasari pelaku melakukan perbuatannya karena dendam asmara.
Sebelumnya korban pernah berselingkuh dengan mantan istrinya hingga menyebabkan pelaku sakit hati.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang tak bisa menahan emosi langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit. Sabetan senjata tajam itu mengenai lengan kanan Samsul hingga putus dan menyebabkan korban tewas kehabisan darah.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam setelah kejadian.
Baca juga: PT Graha Duta Bangsa Berturut-turut Raih Penghargaan Perumahan Terlaris di Lumajang
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya di Desa Kebonsari," ujar Rofik.
Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa dendam yang mendalam telah lama dirasakan oleh pelaku terhadap Samsul.
"Pelaku mengaku sangat dendam kepada korban karena merasa dikhianati," tambahnya.
Baca juga: Ribuan Pendukung Menunggu Cak Thoriq Ning Fika di Stadion Semeru Lumajang
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, juga memberikan keterangan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin sejak lama. Keduanya pernah tinggal di desa yang sama dan saling mengenal (Ind/red).
Editor : Redaksi