Pengaruh Miras

Ini Motif 2 Pelaku Melakukan Penusukan di Alun-alun Lumajang

Reporter : Indana Zulfa
Dua Terduga Pelaku (Baju Orange) saat melakukan rekonstruksi

Lumajang- Satuan Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di sekitar Alun-alun Lumajang pada Jumat, (1/11/2024) dini hari. Dua pelaku berinisial MH dan MA, keduanya warga Kelurahan Tompokersan, berhasil diringkus.

Dalam rekonstruksi ulang yang digelar pada Rabu, (13/11/2024), Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat para korban tengah berkumpul di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) setelah selesai bekerja. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka.

Baca juga: PT Graha Duta Bangsa Berturut-turut Raih Penghargaan Perumahan Terlaris di Lumajang

"Salah satu pelaku yang mengenakan hoodie loreng memprovokasi korban. Tak lama kemudian, terjadi cek-cok yang berujung pada penusukan secara membabi buta," ujar AKBP Rofik.

Korban mengalami luka-luka serius akibat sabetan senjata tajam. Akhmad Zainuri mengalami luka robek di betis, Erlangga Putra Nachrowi luka tusuk di sekitar mata kaki, sementara Kevin Farhan Maulidyo mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Ribuan Pendukung Menunggu Cak Thoriq Ning Fika di Stadion Semeru Lumajang

"Motif pelaku masih didalami, namun dari keterangan sementara, pelaku diduga terpengaruh minuman keras dan tersulut emosi," ungkapnya. 

AKBP Rofik menjelaskan bahwa Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Baca juga: Cek Sound Kampanye Cak Thoriq Ning Fika Padati JLT Lumajang

"Pelaku berhasil kami amankan di rumah neneknya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Minggu (3/11/2024). Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru