Lumajang - Seorang oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Guru berinisial J itu diduga melakukan aksi tak senonoh dengan menelepon video korban berinisial N (13) sambil memperlihatkan alat kelaminnya. Peristiwa ini terbongkar setelah orangtua korban menemukan rekaman layar video call di ponsel anaknya.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
“Orangtua korban melaporkannya ke pihak sekolah, kemudian pelaku kami amankan di lokasi mengajar,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Pelaku diamankan aparat Polsek Tempursari pada Senin (14/4/2025) dan diserahkan ke Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Lumajang.
Menurut Untoro, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang tunai agar mau menuruti keinginannya. “Tidak ada ancaman, tapi ada iming-iming berupa uang,” ujarnya.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026, Wakapolres Lumajang Tanam Jagung di Rowokangkung
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Ind/red).
Editor : Redaksi