Lumajang – Aksi nekat Reno Hermansyah, warga Desa Sumbersuko, berujung ke meja hijau. Ia didakwa menggelapkan lima unit sepeda motor yang masih dalam masa kredit, dan kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta.
Baca juga: Tradisi Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari Jadi Lumajang ke-770
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (17/6/2025), dengan majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septina, SH, MH. Dalam sidang tersebut, Reno mengakui perbuatannya tanpa pembelaan. “Saya menerima dan mengaku bersalah,” ucapnya di hadapan hakim.
Namun kejahatan Reno tak dilakukan seorang diri. JPU menyebut ada lima orang lainnya yang ikut terlibat dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Reno berdalih bahwa sebagai pengurus koperasi, ia mengalami kebangkrutan dan motor-motor tersebut dibawa kabur oleh staf-nya. Namun alasan itu dianggap tak menghapus fakta: kerugian mencapai **Rp151 juta** ditanggung oleh leasing FIF Group.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Motor-motor yang digelapkan bukan main: satu unit Honda PCX, satu Honda Scoopy, dan tiga Honda Vario — semua masih dalam status kredit. Jika denda yang dijatuhkan tak dibayarkan, Reno akan menjalani tambahan kurungan tiga bulan.
Hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya menegaskan bahwa keberadaan para DPO akan jadi pertimbangan serius dalam putusan akhir. “Meski berdalih bangkrut, perbuatan terdakwa tetap merugikan pihak leasing secara nyata,” ujarnya.
Baca juga: Zero Korban Jiwa di Tengah Erupsi, Harjalu 770 Jadi Simbol Ketangguhan Lumajang
Kasus ini membuka tabir gelap praktik penggelapan bermodus koperasi. Apakah lima DPO lainnya akan segera dibekuk? Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum (Ind/red).
Editor : Redaksi