Lumajang – Sosok yang selama ini dikenal sebagai penjaga keamanan kampung di Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, ternyata justru dalang di balik serangkaian aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Lumajang.
Pria berinisial BD (45), yang kerap dipanggil “Pak Kampung” oleh warga, ditangkap aparat Polres Lumajang setelah buron cukup lama. Saat penangkapan, BD sempat melawan dan mencoba melarikan diri, memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
“Pelaku ini bukan orang biasa. Dia dipercaya menjaga keamanan lingkungan, tapi justru mengkhianati kepercayaan warga,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Rabu (tanggal disesuaikan).
BD merupakan salah satu dari tujuh pelaku komplotan pencurian ternak. Lima orang kini telah ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu. Empat pelaku lain yang lebih dulu diamankan yakni BS (47), KM (36), IY (46), dan PAW (32).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Kelompok ini diketahui telah melakukan lima aksi pencurian, empat kali di wilayah Randuagung dan sekali di Jatiroto. Dalam salah satu aksinya, BD bahkan memimpin langsung pencurian tiga ekor kerbau.
“Dia berperan aktif. Bukan cuma mengarahkan, tapi ikut menggiring ternak curian dari kandang sampai titik pengumpulan,” kata Kapolres.
Baca juga: BPBD Lumajang Percepat Respons Darurat Usai Angin Kencang Terjang Klakah dan Gucialit
Fakta bahwa BD dipercaya sebagai ‘penjaga kampung’ membuat kasus ini makin mencengangkan. Warga yang selama ini merasa terlindungi, ternyata justru dikhianati oleh orang yang mereka anggap pelindung.
Atas kejahatannya, BD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi