Lumajang – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg memicu perhatian publik, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa fatwa itu bukan merupakan pelarangan total, melainkan sebuah peringatan agar penggunaan sound berskala besar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
“Fatwa MUI tidak serta-merta melarang total penggunaan sound system. Tapi lebih kepada bagaimana penggunaannya bisa tetap menjaga ketertiban dan tidak meresahkan lingkungan sekitar,” kata Indah Amperawati saat ditemui awak media, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Menurutnya, keberadaan sound horeg di Lumajang kerap menimbulkan keluhan dari warga, terutama saat digunakan dalam acara hajatan atau pertunjukan musik dengan volume yang sangat tinggi hingga larut malam. Indah menilai, keberadaan hiburan di tengah masyarakat memang tidak bisa dihindari, tetapi harus dibatasi agar tidak melanggar hak orang lain atas ketenangan dan kenyamanan.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa ini sudah menjadi tradisi dalam masyarakat. Tapi di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan hak warga lainnya yang merasa terganggu. Maka harus ada batas yang jelas,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Bupati telah meminta Polres Lumajang untuk mengambil peran dalam mengatur penggunaan sound horeg di wilayahnya. Ia berharap, kepolisian dapat merumuskan batasan teknis yang dapat diterima semua pihak—baik pengguna sound, pemilik hajatan, maupun masyarakat sekitar.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
“Nanti biar Polres Lumajang yang mengkondisikan. Misalnya, mengatur jam penggunaan, tingkat volume suara, hingga jenis kegiatan yang diperbolehkan memakai sound horeg,” imbuhnya.
Indah juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menunggu regulasi atau pedoman teknis dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari fatwa MUI tersebut. Ia menilai, arahan dari pusat sangat penting agar penegakan di daerah tidak menimbulkan multitafsir dan konflik di lapangan.
“Kami tentu akan mengikuti keputusan atau regulasi dari atas. Kalau memang akan ada aturan resmi, kita siap menyesuaikan di daerah. Yang penting semua bisa tertib dan saling menghargai,” tandasnya.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Bupati berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersikap bijak dan tidak reaktif menyikapi fatwa tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari fatwa, yakni menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama.
“Hiburan itu sah-sah saja, asal tidak berlebihan. Jangan sampai kesenangan kita justru mengorbankan ketenangan tetangga. Ini soal etika sosial juga,” pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi