Pemkab Lumajang

Ribuan Tenaga Non-ASN Terancam Tanpa Status, Pemkab Lumajang Nekat Pertahankan!

Reporter : Indana Zulfa
Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama ribuan tenaga Non-ASN saat menghadiri aksi solidaritas di Lumajang, Senin (14/7/2025).

Lumajang – Di tengah ketidakpastian status kepegawaian dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah berani: tetap mempekerjakan ribuan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) meski mereka tidak tercantum dalam struktur resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam melihat ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terancam kehilangan pekerjaan hanya karena belum memiliki kejelasan status dari pusat.

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

“Kami tetap pertahankan mereka sebagai tenaga kontrak bulanan. Ini soal kemanusiaan, mereka sudah bekerja dan berkontribusi, masa tiba-tiba disingkirkan?” tegas Indah, Senin (14/7).

Data yang disampaikan cukup mengejutkan: 207 orang masuk kategori R2, lebih dari 3.153 orang kategori R3—yang berkali-kali ikut seleksi tapi tak kunjung lolos—dan 913 orang masuk kategori R4 alias tak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

Situasi ini memperlihatkan betapa rumit dan tidak berpihaknya sistem birokrasi yang ada. Namun Pemkab Lumajang memilih berdiri di sisi para pekerja.

“Kami tak mau menunggu tanpa kepastian. Mereka tetap diberi ruang untuk bekerja. Guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis—mereka ujung tombak pelayanan publik,” tandas Indah.

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah pusat: daerah tidak bisa terus menunggu tanpa solusi konkret, sementara para tenaga Non-ASN menggantung nasib mereka di ujung kebijakan yang tak kunjung pasti (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru