Menyerahkan diri

Ganda Kejahatannya! Pencuri Sapi Ini Ternyata Juga Pemain Barang Gelap

Reporter : Indana Zulfa
Tersangka sebelah kiri yang melakukan curwan

Lumajang -Polisi kembali membongkar tabir gelap kejahatan yang menjerat warga Lumajang. Dua pria asal Kecamatan Pasirian, masing-masing MR (35) warga Desa Bago dan TS (55) warga Selok Anyar, ditangkap usai mencuri seekor sapi jenis simmental. Ironisnya, salah satu pelaku ternyata juga terlibat dalam peredaran barang terlarang yang biasa membuat orang kehilangan arah hidup.

 

Baca juga: Timsus Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi 4C dan Curhewan

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkap bahwa penangkapan MR awalnya bukan karena pencurian, melainkan karena keterlibatannya dalam transaksi zat memabukkan yang kerap menjadi racun masyarakat.

 

“Dari penangkapan awal itulah, MR akhirnya buka suara. Ia mengaku pernah mencuri sapi bersama temannya, TS,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

 

Setelah dilakukan penelusuran, sapi curian ditemukan masih berada di kandang wilayah Desa Selok Awar-Awar. Belum sempat dijual, hewan itu langsung diamankan polisi.

 

Tak butuh waktu lama, tim Resmob bergerak cepat. TS yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri saat dikepung di rumahnya pada Minggu malam (13/7/2025).

Baca juga: Polres Lumajang Evakuasi Pohon Tumbang di Kecamatan Padang

 

Modus pencurian dilakukan secara rapi. Pada malam hari, keduanya memanjat tembok belakang kandang, membuka pintu, melepas tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar lewat jalur semula.

 

Menurut Kapolres, keterkaitan antara kejahatan pencurian dan aktivitas gelap pelaku menjadi perhatian serius. Banyak pelaku penyalahgunaan zat yang juga menjelma jadi pelaku kriminal jalanan.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Kenalkan Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak

 

“Ini bukti bahwa ketika seseorang sudah terlibat dalam dunia kelam, mereka bisa melakukan kejahatan apapun. Hari ini sapi yang hilang, besok bisa lebih dari itu,” tegas Kapolres.

 

Kini, MR dan TS ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini, membuka kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lebih luas di balik kejahatan ganda ini (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru