Lumajang -Polisi kembali membongkar tabir gelap kejahatan yang menjerat warga Lumajang. Dua pria asal Kecamatan Pasirian, masing-masing MR (35) warga Desa Bago dan TS (55) warga Selok Anyar, ditangkap usai mencuri seekor sapi jenis simmental. Ironisnya, salah satu pelaku ternyata juga terlibat dalam peredaran barang terlarang yang biasa membuat orang kehilangan arah hidup.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkap bahwa penangkapan MR awalnya bukan karena pencurian, melainkan karena keterlibatannya dalam transaksi zat memabukkan yang kerap menjadi racun masyarakat.
“Dari penangkapan awal itulah, MR akhirnya buka suara. Ia mengaku pernah mencuri sapi bersama temannya, TS,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, sapi curian ditemukan masih berada di kandang wilayah Desa Selok Awar-Awar. Belum sempat dijual, hewan itu langsung diamankan polisi.
Tak butuh waktu lama, tim Resmob bergerak cepat. TS yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri saat dikepung di rumahnya pada Minggu malam (13/7/2025).
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Modus pencurian dilakukan secara rapi. Pada malam hari, keduanya memanjat tembok belakang kandang, membuka pintu, melepas tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar lewat jalur semula.
Menurut Kapolres, keterkaitan antara kejahatan pencurian dan aktivitas gelap pelaku menjadi perhatian serius. Banyak pelaku penyalahgunaan zat yang juga menjelma jadi pelaku kriminal jalanan.
Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif
“Ini bukti bahwa ketika seseorang sudah terlibat dalam dunia kelam, mereka bisa melakukan kejahatan apapun. Hari ini sapi yang hilang, besok bisa lebih dari itu,” tegas Kapolres.
Kini, MR dan TS ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini, membuka kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lebih luas di balik kejahatan ganda ini (Ind/red).
Editor : Redaksi