Pro dan Kontra

Polres Lumajang Ultimatum Parade Sound Horeg: Ganggu Masyarakat, Izin Dicabut!

Reporter : Indana Zulfa
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy saat dikonfirmasi awak media

Lumajang — Parade sound horeg yang kerap jadi hiburan rakyat kini tak bisa lagi sembarangan digelar. Polres Lumajang mengeluarkan peringatan keras: jika terbukti mengganggu masyarakat, izin tidak hanya akan ditolak—tapi juga bisa dicabut kapan saja!

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat seluruh proses pemberian izin acara ini. Penyelenggara wajib mengurus izin secara tertulis dan resmi, serta bersedia diawasi langsung oleh kepolisian selama acara berlangsung.

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

"Teknis pengurusannya, mereka harus mengajukan izin secara tertulis. Lalu ketika digelar, kami berkoordinasi. Jika ada gangguan di masyarakat, izin langsung tidak diberikan!" tegas Alex, Rabu (16/7/2025).


Polisi tidak main-main. Setiap aspek kegiatan akan diteliti dengan ketat—mulai dari durasi, lokasi, volume, hingga dampak sosial dan lingkungan. Jika terbukti mengganggu ketertiban, Polres tak segan memberikan teguran keras dan membatalkan izin di tengah jalan.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

Meski begitu, AKBP Alex menepis anggapan bahwa polisi memusuhi budaya lokal.

"Kami tidak melarang parade sound horeg. Kami paham, ini bagian dari kearifan lokal. Tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan orang lain!"

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan


Peringatan ini datang di tengah meningkatnya keluhan masyarakat soal suara bising dari parade sound horeg yang kerap digelar tanpa batasan waktu dan lokasi yang jelas. Bagi Polres Lumajang, budaya lokal tetap dihargai, tapi aturan harus ditegakkan! (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru