Penutupan lahan parkir yang selama ini digunakan Cafe Magnolia menyisakan pertanyaan baru: akan digunakan untuk apa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tersebut? Hingga kini, pemerintah belum menentukan pemanfaatan pasti, namun memastikan langkah penertiban sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Mahasiswa KKN UGM Olah Limbah Kulit Kopi Senduro Jadi Bio-Briket Bernilai Ekonomi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang, Hindam Adri Abadan, mengatakan penutupan dilakukan karena masa izin pemanfaatan kawasan daerah (IPKD) telah berakhir sejak 31 Desember 2024. “Kalau tidak ada izin, ya harus kami proses dulu. Ini bagian dari penertiban aset milik daerah,” ujarnya, Jumat (1/8).
Menurut Hindam, fokus pemerintah saat ini adalah penataan dan pengamanan aset. “Teman-teman Dinas Pekerjaan Umum (PU) sedang melakukan pensertifikatan dan pembangunan kantor. Jadi, terkait pemanfaatan ke depan, biar mereka yang menanganinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyewaan aset daerah. “Ke depan, lahan seperti itu masih bisa saja disewakan kembali, tapi administrasinya harus dirapikan terlebih dahulu. Ini juga tindak lanjut dari temuan BPK,” kata Hindam.
Baca juga: Perempuan yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Meninggal di Kawasan Wisata Kapas Biru
Meski begitu, belum ada keputusan resmi mengenai peruntukan baru lahan eks parkir Magnolia. “Kami belum tahu akan dipakai untuk apa. Yang jelas, pengosongan dilakukan karena izinnya sudah habis dan belum diperpanjang,” tegasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi