Lumajang– Penutupan lahan parkir eks Cafe Magnolia di Lumajang bikin heboh. Pasalnya, langkah Satpol PP dilakukan Jumat (1/8) dini hari pukul 03.00 WIB, waktu yang dianggap tak biasa untuk sebuah penertiban.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Nobar Gratis Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM
Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menjelaskan bahwa jadwal dini hari bukan karena alasan khusus, melainkan mengikuti jadwal petugas piket.
“Kenapa tengah malam? Karena kami titipkan ke petugas piket. Mereka jalankan sesuai jadwal. Tidak ada maksud tertentu, karena lahan itu memang aset Pemkab Lumajang,” ujar Hindam.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Hindam menegaskan, penutupan lahan sudah sesuai kesepakatan yang dibuat bersama pengelola pada Mei 2025. Dalam berita acara tersebut disepakati pemanfaatan lahan berakhir pada 30 Juli 2025, dengan kewajiban pengosongan mulai 1 Agustus 2025.
“Kami hanya mengeksekusi kesepakatan yang sudah ditandatangani pengelola sendiri. Jadi, bukan tindakan mendadak tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Baca juga: PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian
Meski begitu, pilihan waktu dini hari menuai komentar warganet yang menganggap kurangnya komunikasi. Pemerintah daerah menyatakan, tindak lanjut pemanfaatan lahan masih menunggu kebijakan dari Dinas PU (Ind/red).
Editor : Redaksi