Lumajang – Polres Lumajang mengeluarkan peringatan keras bagi panitia dan peserta karnaval yang membandel. Segala bentuk pelanggaran, terutama soal kebisingan sound system dan batas waktu kegiatan, dipastikan akan langsung ditindak tegas.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menegaskan bahwa suara sound system dalam karnaval tidak boleh melebihi ambang batas maksimal 85 desibel, sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI.
Baca juga: Pria Diserang Saat Tidur, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bawa Senjata Tajam
"Kalau ada yang nekat pasang sound melebihi 85 desibel, kami tidak akan segan mengambil tindakan sesuai aturan hukum," tegas Untoro, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya soal kebisingan, polisi juga menggarisbawahi bahwa batas waktu pelaksanaan karnaval hanya sampai pukul 23.00 WIB. Di luar itu, siapapun yang masih menggelar kegiatan karnaval akan langsung disanksi.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
"Isi surat izin sudah jelas. Kalau ada panitia atau peserta yang melanggar, akan kami tindak," tambahnya.
Polres Lumajang mengimbau seluruh pihak agar tidak main-main dengan aturan. Perayaan karnaval boleh meriah, tapi harus tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian
"Kami ingin karnaval berlangsung aman, tapi kalau dilanggar, ya bersiap saja. Tegas tanpa kompromi," tutup Untoro (Ind/red).
Editor : Redaksi