DBHCHT

Payung Hukum di Balik Operasi Rokok Ilegal Lumajang

Reporter : Indana Zulfa

Lumajang - Perburuan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang bukan sekadar aksi spontan di lapangan. Di balik razia dan penyitaan, ada payung hukum yang menjadi pondasi kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bergerak.

 

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

Kasatpol PP Lumajang, Hindam, menjelaskan bahwa langkah pengawasan dan penindakan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Aturan ini mengarahkan agar sebagian dana cukai tembakau dipakai mendanai pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di daerah.

 

Selain itu, Satpol PP juga bekerja sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Satpol PP. “Regulasi inilah yang memberi kami kewenangan melakukan razia dan penindakan,” ujar Hindam, Kamis (11/9/2025).

 

Sinergi dengan Bea Cukai semakin diperkuat lewat Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/371/KEP/427.12/2025. SK tersebut membentuk Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, wadah resmi yang mengkoordinasikan operasi gabungan, perencanaan kegiatan, hingga penggalian data melalui aplikasi **Siroleg**.

 

“Tanpa dasar hukum yang jelas, operasi kami akan rapuh. Regulasi memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan memiliki legitimasi,” kata Hindam.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

 

Lebih jauh, DBHCHT menjadi sumber pendanaan penting untuk kegiatan pengawasan. Dana ini memungkinkan pemerintah daerah membiayai razia, sosialisasi, hingga pemusnahan barang bukti.

 

Kebijakan tersebut juga dirancang untuk melindungi penerimaan negara. Rokok ilegal bukan hanya menggerus cukai yang masuk ke kas pusat, tetapi juga mengurangi dana transfer yang dikirim kembali ke daerah melalui DBHCHT. “Semakin banyak rokok ilegal, semakin kecil dana bagi hasil yang diterima daerah,” tegas Hindam.

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

 

Melalui kombinasi regulasi nasional dan kebijakan daerah, Lumajang membangun sistem pengawasan yang lebih solid. Operasi razia yang kerap terlihat di lapangan hanyalah puncak dari rangkaian kebijakan yang rapi mulai dari aturan keuangan negara, peraturan bupati, hingga koordinasi lintas instansi.

 

Dengan landasan hukum yang kokoh, Satpol PP Lumajang berharap pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih konsisten, sekaligus menjaga sumber pendapatan yang penting untuk mendanai program pembangunan daerah (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru