Modus Nota Palsu

Ketahuan Tilep Setoran, Sales Semen di Lumajang Gasak Rp180 Juta

Reporter : Indana Zulfa
Terduga pelaku diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar aksi penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp180,3 juta. Pelaku diketahui seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang, berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, UM yang bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA), memanfaatkan posisinya untuk menilep uang hasil penjualan.

Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah

“Tersangka menagih pembayaran ke sejumlah toko rekanan perusahaan, tapi uangnya tidak disetorkan. Ada 12 toko yang menjadi korban,” ungkap AKP Pras, Senin (22/9/2025)

Modusnya, UM memberikan nota putih atau invoice kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Namun faktanya, uang tersebut tidak pernah sampai ke kas perusahaan.

Baca juga: Sat Binmas Polres Lumajang Sambangi Vihara Sari Putra Maitreya, Pastikan Ibadah Imlek 2577 Aman dan Khidmat

Kasus ini terbongkar setelah salah satu pemilik toko, Eko Setiawan (Toko Rejeki Merdeka), menerima tagihan ganda meski sudah membayar. Kecurigaan itu dilaporkan ke perusahaan dan berlanjut pada audit internal.

“Hasil audit forensik menemukan kerugian mencapai Rp180 juta lebih. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas AKP Pras.

Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam

UM ditangkap polisi pada Senin siang dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut bermain,” tegas Kasat Reskrim (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru