Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung di halaman Polres Lumajang, Senin (17/11/2025).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Apel ini diikuti personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran, Kodim 0821 Lumajang, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Lumajang. Pelaksanaan apel ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan pasukan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto. Disebutkan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 bertujuan mewujudkan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Lilin 2025.
Data Ditlantas Polda Jatim mencatat 22.815 kasus kecelakaan terjadi di Jawa Timur sejak Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 2.792 orang meninggal dunia, 927 mengalami luka berat, dan 33.316 mengalami luka ringan.
Kapolda menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, tingginya angka korban jiwa harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak.
“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama,” tegas AKBP Alex saat membacakan amanat Kapolda.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi faktor penyebab dominan kecelakaan. Oleh karena itu, penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa Timur. Operasi ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, represif, dan humanis.
Adapun sembilan sasaran pelanggaran prioritas meliputi:
1. Tidak menggunakan helm SNI
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Tidak membawa SIM dan STNK
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Pengendara di bawah umur
8. Mengangkut penumpang lebih dari dua orang (bonceng tiga)
9. Kendaraan melebihi muatan (over loading)
Penegakan hukum dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual terbatas, dengan komposisi 95% ETLE dan 5% tilang manual.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Dalam amanatnya, Kapolda juga menekankan peningkatan pelayanan publik Polri. Polantas disebut sebagai etalase kepolisian yang harus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan layanan digitalisasi.
“Tidak ada ruang bagi pungli, arogansi, maupun penyalahgunaan kewenangan. Polantas harus menjadi teladan tertib berlalu lintas,” pesan Kapolda.
Sinergi lintas instansi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan media juga ditekankan dalam mendukung keberhasilan operasi.
Menutup amanat, Kapolda Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan nyawa masyarakat.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutup Kapolres (Red).
Editor : Redaksi