LUMAJANG – Di tengah sorotan meningkatnya isu kriminalitas, data Kejaksaan Negeri Lumajang justru menunjukkan tren yang lebih landai. Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026, jumlah perkara yang disidangkan berada di kisaran 70 kasus, jauh lebih rendah jika dibandingkan total 360 perkara sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariz Rizky Ramadhon, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara umum penanganan perkara tahun ini tidak mengalami lonjakan signifikan.
“Jika dibandingkan tahun lalu, tren perkara cenderung menurun dan landai,” ujarnya Rabu, (20/5/2026).
Menariknya, sejak tahun 2025 hingga April 2026, Kejari Lumajang tidak menerima limpahan perkara kecelakaan lalu lintas sama sekali. Hal ini menjadi catatan tersendiri di tengah dinamika kasus pidana lainnya.
Meski tren cenderung stabil, kasus narkotika masih menjadi perkara paling dominan. Selain itu, tindak kriminal umum dan kasus asusila juga tergolong cukup tinggi.
Dalam aspek penanganan, Kejaksaan memastikan seluruh perkara yang ditangani terbukti di persidangan tanpa adanya putusan bebas. Hingga saat ini, tidak ditemukan kendala krusial dalam proses penanganan perkara.
Baca juga: Patroli Semalam Suntuk, Polsek Senduro Perketat Pengawasan Jalur Rawan Kriminalitas
“Semua perkara yang kami tangani terbukti, tidak ada yang bebas. Kendala signifikan juga tidak ada,” tegas Ariz.
Terkait pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Kejari Lumajang mencatat hanya satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut, yakni kasus penganiayaan di Rogotrunan yang dipicu kesalahpahaman antara adik dan kakak.
Di sisi lain, Kejaksaan juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui berbagai program, seperti “Jaksa Menyapa” dan “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sejak dini.
Baca juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polisi Sisir Jalur Rawan di Tempursari Saat Dini Hari
Faktor ekonomi disebut masih menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal. Karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pencegahan maupun penanganan kasus.
Kejaksaan juga menyoroti adanya perbedaan antara data laporan polisi dengan perkara yang dapat diproses lebih lanjut. Hal ini umumnya disebabkan minimnya alat bukti yang memenuhi unsur hukum.
Dengan kondisi tersebut, Kejari Lumajang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif, termasuk dalam memberikan informasi dan bukti yang cukup, agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Editor : Redaksi