Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Lumajang (lumajangsatu.com) - Jika MoU antara Satpol PP dan PLN bisa dilakukan, maka Lumajang diprediksikan akan krisis sinyal telepon seluler atau HP. Pasalnya, akan ada 181 tower seluler yang akan diputus aliran listriknya karena tidak berijin alias bodong.
"Kita akan lakukan MoU dengan PLN agar bisa memutus aliran listrik tower-tower yang tidak berijin," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang.
Untuk saat ini, Satpol PP belum bisa meminta PLN melakukan pemutusan aliran listrik tower bodong. Sebab, dalam aturan PLN pemutusan aliran listrik karena adanya permintaan pemilik.
"Saat ini, PLN tidak bisa memutus aliran listrik tower bodong karena aturan PLN pemutusan aliran litrik karena adanya permintaan dari pemilik," jelasnya.
Jika MoU itu telah bisa dilakukan, maka Pemkab tentunya akan bisa meminta PLN untuk memutus aliran listrik tower bodong. Sanksi itu perlu dilakukan, karena keberadaan tower sudah merugikan negara dan warga sekitar.
"Kemaren kita sudah sidak dan temukan tower bodong di Desa Kaliboto Kecamatan Jatiroto," jelasanya.
Sejumlah masyarakat kawatir jika tower-tower bodong diputus aliran listriknya Lumajang akan kesulitan sinyal HP. Sebab, 181 tower seluler diperkirakan adalah 70 persen dari jumlah tower di Lumajang.
"Waduh, bisa krisis sinyal HP ini mas, kita minta ada solusi yang menguntungkan semuanya dan jika ada oknum pejabat pemkab terlibat dalam keberadaan tower bodong ini agar ditindak secara tegas," ujar Hamedi warga Yosowilangun.(Yd/red)
Editor : Redaksi