Kesalahan Prosedur, Apa Penyalahgunaan Kekuasaan Brooo...?

lumajangsatu.com

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Kabupaten Lumajang yang kaya akan potensi alam serta kesadaran masyarakatnya cukup tinggi, ternyata tidak mampu membawa kesejahteraan dan bermartabat. Kabupaten yang berada dibawah kaki  Gunung Semeru terus menerus mengalami masalah dan kendala dalam pembangunan.

Alih-alih bisa meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor tambang pasir. Tetapi Lumajang terus merugi, karena kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang parah.

Kerusakan jalan tak seimbang dengan PAD dari sektor tambang yang namanya Pasir baik Galian B dan C. Ini sungguh ironi, seperti pepatah "Ayam mati dilumbung padi". Lumajang yang dikaruniai pasir yang melimpah ruah tapi PAD agar bisa membantu pembangunan terus terjun bebas.

Lumajang yang dinilai memiliki tambang pasir besi terluas di Indonesia, juga demikian. PAD-nya juga tak jelas dalam pembagian hasil dan dikatakan Lumajang masuk dalam jaringan mafia antar negara. Kini kasus tambang pasir masuk keranah hukum ditangani oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur.
 
Dari catatan strategis DPRD Lumajang disebutkan tahun 2010 pendapatan dari pasir mencapai Rp. 5.179.410.200, tahun 2012 Rp. 3.292.118.00, tahun 2012 Rp 2.595.705.00, tahun 2013 2.210.590.00 dan yang lebih sangat parah pendaptan pasir tahun 2014 hanya 75.835.00. 

Berulang kali pemimpin di Lumajang menyampaikan sambuatan ada "Kesalahan Prosedur". Padahal kesalahan prosedur itu, adalah pemerhalus dari penyalahgunaan kekuasaan yang cukup masif. Masyarakat mungkin tidak sepandai pemimpin di Lumajangd alam bermain kata dalam merangkai kalimat halus. 

Dalam penggunaan bahasa, bagi masyarakat Lumajang digolongan intelektual kurang memperhatikan setiap penyampaian pejabat dan pemimpinnya. Tapi, penyampaian kesalah prosedur sering disampaikan oleh EKsekutif dan Legislatif. Sebaiknya, legislatif selaku wakil rakyat tidak menggunakan kalimat "Kesalahan Prosedur" yang juga membodohkan masyarakat.

Kita sebagai masyarakat sangat yakin, jika para Legislatif dan Eksekutif tidak diragukan lagi soal ke-intelektualannya. Mengutip pendapat dari Tokoh pemerhatikan pemerintahan, Edwar W Said "Bungkam pada penindasan adalah kejahatan terbesar kaum intelektual". Bungkam sama saja membiarkan Lumajang tidak maju dibidang pembangunan yang pro rakyat.

Catatan strategis DPRD Lumajang harus menjadi renungan semua pihak, baik eksekutif dan legislatif sebagai pelayanan masyarakat. Bukan mencari kesalahan, tetapi perbaikan untuk menjadikan Lumajang makmur seperti dalam falsafah bangsa Indonesia di Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat hanya ingin semua ketenangan dan kenyamanan bukan mengklaim saling benar dan salah.

Lumajang adalah kota yang memiliki sejarah panjang dengan peradaban yang luar biasa. Seharusnya pemimpinan di Lumajang malu pada lelulhur dan generasi penerusnya. Jangan lupa catatan sejarah anda hari ini akan diingat dan tidak akan dilupakan. Sebuah rezim yang tidak akan menghasil pekerjaan dalam pembangunan di Lumajang adalah sejarah buruk yang akan dihukum dengan sanksi moral dan sosial.

Wahai pemimpin kami yang terhormat dan dicintai masyarakat, marilah bersama-sama menjadikan Lumajang sejahtera dan bermartabat. Jangan kami melihat dan mendengar, Pemimpin Kami Sejahtera tapi tidak Bermartabat. (red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru