Kadivpropam : 3 Oknum Polisi Polsek Pasirian Akui Terima Uang Suap dan Tahu Ada Illegal Mining

lumajangsatu.com

Jakarta (lumajangsatu.com) - Tiga oknum anggota Polsek Pasirian yang diperiksa terkait suap penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengaku menerima setoran uang suap dari aktivitas tambang pasir ilegal selama enam bulan.

"Dari pengakuan, baru enam bulan. Tapi, pertambangannya sudah setahun, sejak awal 2014," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso di Jakarta, dilansir dari republika.co.id.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Menurutnya, Divpropam sudah memeriksa ketiganya. "Ketiganya sudah kami periksa. Kanit kan sudah tahu bahwa itu penambangan ilegal, tapi mengapa tidak dihentikan," ujarnya.

Budi menyebut, oknum penerima suap dari aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut bukan hanya polisi.

Baca juga: Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid Lumajang Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude di UIN Sunan Ampel

"Bukan polisi saja oknumnya, tapi macam-macam. Mereka mengambil jatah preman. Apa pun alasannya, tidak boleh. Makanya kita periksa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya menggunakan modus patroli harian untuk menerima uang 'setoran'.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Guncang Pantai Watu Pecak, Investasi Budaya Lumajang Sekaligus Dongkrak Ekonomi UMKM

Budi menjelaskan, ketiga oknum tersebut merupakan kapolsek, kanit serse, dan babinkamtibmas.(rp/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru