Lumajang (lumajangsatu.com) - Obudsman RI datang ke Lumajang untuk melakukan investigasi ke POlres dan Pemkab terhadap kasus tambang illegal dan Salim Kancil.
Obudsman sebelum ke Pemkab mengumpulkan data ke Mapolres Lumaang dan Ke Kantor Bupati. "Saya datang kesini untuk mengumpulkan data," terang Agus Widiyarta, Kepala Obudsmasn Perwakilan Jawa Timur, di Kantor Bupati, Senin(12/10) siang.
Obudsman mengecek data yang sudah masuk ke lembaganya dengan di lembaga kepolisian dan Pemkab. Apalagi, ada dugaan kelalaian dan pembiaran kasus yang ada di Lumaang.
Semisalnya, adanya laporan minta perlindungan dari Salim Kancil dengan kawan-kawannya ke Polri, kemudian adanya keterlambatan dalam pengamanan aksi demo hingga berujung pada aksi pembunuhan dan penganiayaan.
"Kita juga ingin tahu, sejauh mana, penanganan kasus ini," jelasnya.
Sedangkan ke Pemkab Lumajang, untuk mengetahui seperti apa saja langkah-langkah pemkab dalam illegal mining. Selain itu, adanya portal dan perdes yang dikeluarkan desa, apakah pemkab mengetahui dan seperti apa pengawasannya.
"Kita kumpulkan data semuanya, nanti akan muncul rekomendasi dari obudsman," terang Agus.
Ombudsman Republik Indonesia (disingkat ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.(ls/red
Editor : Redaksi