Tambang Pasir Illegal Selok Anyar Tak Tersentuh, Kerusakan Lingkungan Sangat Parah

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kerusakan lingkungan akibat pertambangan bukan hanya terjadi di pinggir pantai saja. Sejumlah pertambangan liar (illegal) galin C atau pasir bangunan juga merusak lingkungan bahkan merusak sajumlah fasilitas umum.

Di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian misalnya, dari pantauan lumajansatu.com, tepatnya di Dusun Kali Kembar ada pertambangan disepanang pinggir sungai Kali Pencing dan juga diladang milik warga. Penambangan itu juga menggunakan alat berat, sehingga meninggalkan lubang-lubang besar yang menganga tanpa adanya reklamasi.

Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai

Tak hanya itu, pengerukan yang dilakukan dipinggir dam untuk pengairan, membuat tanggul di Dusun Kali Kembar jebol. Akibatnya, ratusan hektar lahan pertanian saat musim kemarau tidak bisa di tanami karena tidak mendapatkan pasokan air.

Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa

Saat ini, perbaikan tanggul yang jebol sudah dilakukan oleh pemerintah. "Tanggul air pertanian jebol mas, karena dipinggir tanggulnya itu dikeruk dengan alat berat hingga dalam, saat hujan tiba-tiba jebol karena dibawah sudah dikeruk," ujar sejumlah warga yang engggan disebutkan namanya karena khawatir diteror, Senin (12/10/2015).

Aktivitas pertambangan illegal itu kata sejumlah warga baru berhenti ketika ada kasus Salim Kancil dan ramai hingga tingkat Nasional. "Disini juga rusak juga mas, ada portalnya juga, kita tidak tahu kemana uang portal itu. Yang jelas puluhan truck yang mengangkut pasir dan baru berhenti saat ada kasus Salim Kancil," pungkasnya.

Baca juga: Resmi Dilantik Presiden, Indah-Yudha Komitmen Ciptakan Pemerintahan Lumajang Bebas Korupsi

Dari foto yang diambil lumajangsatu.com, masih terlihat aktivitas perbaikan tanggul pengairan. Lokasinya tanggulnya berada diatas, sedangkan pengerukan pasir ilelgal hingga dalam membuat tanggul air seperti menggantung.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru