Lumajang (lumajangsatu.com) - Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri kini meninggalkan sisa masalah. Banyak program PNPM yang bersifat simpan pinjam macet disejumlah oknum kelompok dan perorangan.
Bahkan, disejumlah Kecamatan jumlah uang negera yang macet bisa diatas 1 milyar rupiah. Seperti yang terbaru, di Kecamatan Rowokangkung ada sekitar 1,2 milyar rupiah dana PNPM Mandiri yang macet pada proses pengembaliannya.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Untuk mengatasi persoalan itu, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. Sejumlah pengurus dan kelompok yang meminam dana dari PNPM dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Jika ada kelompok yang macet dalam melakukan pengembalian, maka akan ditanyakan kesanggupannya untuk mengembalikan. Jika pada tenggat waktu yang ditentukan perorangan atau kelompk yang meminjam uang PNPM bisa mengemablikan, maka tidak akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
"BKAD telah membuat SKK dengan Kejaksaan yang dibidangi Kasidatun untuk mengatasi kemacetan dana pinjaman dari PNPM untuk kelompok," ujar Susianto kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumaang, Rabu (14/10/2015).
Langkah dengan memberikan SKK kepada Kejaksaan nampaknya sedikit menimpulkan efek dalam pengembalian. Dalam sebyulan terakhir, dari laporan petugas ada sekitar 100 juta lebih dan yang mandek di kelompok sudah dikembalikan.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
"Dengan SKK ini, nampaknya ada dampkanya, dari laporan petugas kami sebulan terakhir sudah ada pengembalian dari kelompok sekitar 100 uta lebih," pungkasnya.(Yd/red)
Foto : Sejumlah kelompok dipanggil Kejaksaan
Editor : Redaksi