Lumajang (lumajangsatu.com) - Pencatutan nama camat Pasirian oleh Kades Selok Awar-awar Hariyono menerima uang tambang illegal dibantah Abdul Basar. Menurutnya, semua pemberitaan di media masa yang menyebutkan muspika menerima uang dari tambang illegal semuanya tidak benar.
"Semua pemberitaan di media tidak benar mas," ujar Abdul Basar usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Lumajang, Kamis (15/10/2015).
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Abdul Basar enggan berkomentar lebih banyak dan memilih masuk kemobil plat merah nopol N 78 YP. "Kita sudah lakukan tindakan mas, saya tidak bisa komentar lebih banyak takut melebar kemana-mana," jelasnya sambil meningglakan wartawan.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
Sebelumnya, saat sidang etik 3 anggota polsek Pasirian di Polda Jatim saksi Kades Hariyono menyebut camat juga mendaptkan jatah dari hasil tambang illegal. Tak hanya muspika saja, Kades Hariyono juga menyebut uang pasir mengalir ke oknum polsek, koramil, perhutani, LMDH hingga wartawan.(Yd/red)
Editor : Redaksi