Lumajang (lumajangatu.com) - Setelah melakukan evaluasi teknis, administrai dan lapangan dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Pemprov Jatim mengeluarkan rekomendasi 21 pemegang ijin pertambangan. ESDM Jatim menilai 21 pemegang ijin itu masih layak untuk melanjutkan pertambangan.
Namun, sebelum melakukan pertambangan ke-21 pemegang ijin tambang itu harus memenuhi minimal dua persyaratan. Yakni harus memasang patok batas ijin dan papan nama ijin penambangan pasir. Syarat kedua pemilik ijin mengisi formulir laporan pelaksanaan kewajiban izin usaha pertambangan sebagai bagian dari korsup KPK dan tata cara penyampaian laporan.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
"Ada minimal dua syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik ijin agar bisa melakukan penambangan," ujar Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambang Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Pemprov Jawa Timur.
Berikut 21 ijin tambang yang dinyatakan masih layak melakukan penambangan.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
1. Saman Hudi
2. CV Widya Utama
3. KPP Kopasdal (Pasirian)
4. CV Surya Jaya Sejahtera
5. Sumardi
6. Mujiari
7. Ahmad
8. Wiroi
9. Sugito
10. Badur Khan
11. Paeran
12. Eksin Purwantoro
13. Aminudin
14. Sapan
15. Dul Holil
16. CV Anugerah Semeru
17. KPP Kopasdal 2 (Candipuro)
18. CV Duta Pasir Semeru
19. CV Semeru Jaya Abadi
20. Ronald Teruna Jaya
21. KPP Kopasdal 2(Candipuro)
Dari 21 ijin tersebut ada sebagian nama-nama pemegang izin yang dicetak TEBAL harus melakukan
kegiatan penambangan sesuai dengan rekomendasi teknis dari BBWS Brantas PPK-PL Semeru.(Yd/red)
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
Foto : lokasi pertambangan tidak berijin desa Selok Anyar
Editor : Redaksi