Pansus DPRD Jatim Temukan Fakta Mengejutkan Soal Tambang Pasir Lumajang

lumajangsatu.com

Surabaya (lumajangsatu.com) - Pansus pertambangan DPRD Jawa Timur terus menggalai data-data soal tambang pasir Lumajang. Pansus Senin (16/11/2015) melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat dan pusat studi lingkungan Universitar Brawijaya Malang.

"Hearing tadi pansus pertambangan DPRD banyak menemukan fakata-fakta mengejutkan tentang pertambangan pasir Lumajang," ujar Thoriqul Haq MML anggota pansus pertambangan kepada lumajangsatu.com.

Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun

Pansus pertambangan menemukan fakta bahwa praktek tambang illegal tidak hanya di desa Selok Awar-awar saja. Banyak desa yang juga disinyalir kepala desanya terlibat dalam praktik tambang illegal, baik secara langsung maupun menggunakan tangan orang lain.

Hampir 90 persen pertambangan pasir di Lumajang juga menyalahi aturan meskipun ada ijin yang dikantongi. Thoriq mencontohkan, tambang pasir galian B harus memiliki smelter, namun faktanya semua pemilik ijin tambang pasir galian B tidak memilikinya.

Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

"Ada dua smelter di Jawa Timur dan mereka mengaku tidak pernah menerima pasir besi asal Lumajang, ini kan sudah menyalahi aturan, jika pasirnya di ekspor maka masuk ekspor illegal," papar politisi PKB itu.

Temuan berikutnya, soal Kerja Sama Operasional (KSO) penarikan retribusi pasir yang dipihak ketigakan, juga tidak bisa dipertanggungjawabkan keuangannya. Jika demikian, pendapatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka termasuk pendapatan yang illegal.

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

"KSO pasir pada faktualnya tidak jelas, banyak portal dipintu keluar Kabupaten dan desa, hal itu yang menjadi bukti praktek desa juga terlibat dalam pertambangan pasir illegal," pungkas pria asal Kunir Lumajang itu.

Temuan pansus pertambangab DPRD Jatim akan menjadi bahan untuk membuat rekomendasi kepada pemerintah. Hearing pansus DPRD dilakukan dengan Pusat Studi Lingkungan Universitas Brawijaya Malang, masyarakat pesisir selatan Lumajang-Jember, Laksar Hijau, WaLHI Jatim dan perwakilan penambang tradisional.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru