Surabaya (lumajangsatu.com) - Rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan panambang tradisional dengan pansus pertambangan DPRD Jatim menghasilkan beberapa kesepakatan. Pansus DPRD menyepakati bahwa harus ada langkah darurat untuk memikirkan nasib dari warga kecil yang tergantung pada tambang pasir.
"Pertatambangan rakyat harus ada kebijakan darurat tentang orang yang bergantung ekonominya dengan pasir," ujar Thoriqul Haq MML anggota pansus pertambangan DPRD Jatim, (16/11/2015).
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Pertambangan rakyat secara manual tetap harus memiliki ijin. Jika tidak ada ijin maka masuk illegal, namun karena menyangkut nasibĀ rakyat kecil harus segera dicarikan solusinya.
"Apapun bentuknya tambang itu harus berijin, namun jika berkaitan dengan nasib warga kecil harus ada langkah darurat," papar politisi PKB itu.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
Sembari menunggu makanisme yang jelas tentang pertambangan manual, maka langkah darurat juga harus dilakukan. "Kita juga minta pemeirntah mematangkan mekanisme tantang pertambangan rakyat yang dilakukan secara manual," pungkasnya.
Sementara itu, As'at Malik Bupati Lumajang sebelumnya meminta kepada para kepala desa yang memiliki kawasan tambang untuk mendata para penambang tradisional. Para penambang tradisional harus membantuk kelompok yang kemudian akan difasilitasi oleh Pemkab Lumajang untuk mengurus ijinya.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
"Kita minta pak kades untuk melakukan pendataan para penambang tradisional. Nantinya kita minta untuk membuat kelompok dan akan difasilitasi soal pengurusan ijinnya ke Pemprov Jatim," terang As'at Malik saat pennyeraan ambulance desa di pendopo.(Yd/red)
Editor : Redaksi