Surabaya (lumajangsatu.com) - Rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan panambang tradisional dengan pansus pertambangan DPRD Jatim menghasilkan beberapa kesepakatan. Pansus DPRD menyepakati bahwa harus ada langkah darurat untuk memikirkan nasib dari warga kecil yang tergantung pada tambang pasir.
"Pertatambangan rakyat harus ada kebijakan darurat tentang orang yang bergantung ekonominya dengan pasir," ujar Thoriqul Haq MML anggota pansus pertambangan DPRD Jatim, (16/11/2015).
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Pertambangan rakyat secara manual tetap harus memiliki ijin. Jika tidak ada ijin maka masuk illegal, namun karena menyangkut nasibĀ rakyat kecil harus segera dicarikan solusinya.
"Apapun bentuknya tambang itu harus berijin, namun jika berkaitan dengan nasib warga kecil harus ada langkah darurat," papar politisi PKB itu.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
Sembari menunggu makanisme yang jelas tentang pertambangan manual, maka langkah darurat juga harus dilakukan. "Kita juga minta pemeirntah mematangkan mekanisme tantang pertambangan rakyat yang dilakukan secara manual," pungkasnya.
Sementara itu, As'at Malik Bupati Lumajang sebelumnya meminta kepada para kepala desa yang memiliki kawasan tambang untuk mendata para penambang tradisional. Para penambang tradisional harus membantuk kelompok yang kemudian akan difasilitasi oleh Pemkab Lumajang untuk mengurus ijinya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya
"Kita minta pak kades untuk melakukan pendataan para penambang tradisional. Nantinya kita minta untuk membuat kelompok dan akan difasilitasi soal pengurusan ijinnya ke Pemprov Jatim," terang As'at Malik saat pennyeraan ambulance desa di pendopo.(Yd/red)
Editor : Redaksi