Surabaya (lumajangsatu.com) - Hearing Pusat Studi Lingkungan Universitas Brawijaya Malang, masyarakat pesisir selatan Lumajang-Jember, Laksar Hijau, WaLHI Jatim dan perwakilan penambang tradisional dengan Pansus Pertambangan DPRD Jatim menemukan satu kata sepakat. Kawasan pesisir selatan Lumajang yang selama ini diobrak-abrik tambang illegal harus dijadikan kawasan wisata konservasi.
"Tadi saat hearing dengan pasnus pertambangan DPRD jatim menemukan satu kesepakatan, bahwa kawasan pesisir selatan Lumajang tidak boleh lagi ditambang dengan alasan apapun," ujar A'ak Abdullah Al-Kudus koordinator Laskar Hijau yang ikut dalam hearing, Senin (16/11/2015).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Sedangkan untuk kawasan daerah aliran sungan (DAS) boleh dilakukan pertambangan dengan beberapa ketentuan. Pertambangan tidak bole ngawur dan merusak lingkungan dan mengancam infrstruktur umum seperti irigasi pengairan.
"Daerah aliran sungai boleh ditambang dengan catatan tidak boleh merusak lingkungan dan penambang harus bertanggungjawab melakukan reklamasi disekitar wilayah tambang," paparnya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Yang telrebih penting lagi, keberadaan pertambangan harus bisa mensejahterakan warga sekitar. Jika pertambangan hanya memperkaya segelintir orang saja, maka lebih baik tidak ada pertambangan meski di wilayah aliran sungai.
"Yang paling penting keberadaan tambang harus mensejahterakan warga sekitar tambang, jika tidak maka tidak perlu ada tambang," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Foto : kawasan pesisir selatan Watu Pecak Selok Awar-awar
Editor : Redaksi