Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisioner Ombudman DR. Agus Widiyarto S.Sos kembali datang dan menemui Bupati Lumajang As'at Malik. Ombudsman ingin memastikan lima rekomendasi pada bulan oktober sudah dilaksanakan dengan baik.
"Kedatangan kita kali ini ingin melihat apakah lima rekomendasi saat bulan Oktober kita datang sudah ditindak lanjuti oleh bupati atau tidak," ujar Agus Widiyarto kepada sejumlah wartawan di lobi pemkab, Selasa (17/11/2015).
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Lima rekomendasi Ombudsman adalah :
1. Pengawsan terhadap pemegang ijin pertambangan (IUP) dan ijin pertambangan rakayat (IPR) sangat lemah dan tidak maksimal.
2. Penggunaan pihak ketiga dalam penarikan dan pengumpulan retribusi pasir tidak efektif dan lemah dalam pengawasannya.
3. Adanya sejumlah peraturan desa (perdes) tentang pungutan tambang dijalan desa (portal) harus ditinjau ulang.
4. Adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintahan dalam hal ini kepala desa dalam bisnis tambang pasir.
5. Pemerintah belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada oknum pejbat pemkab yang diduga terlibat dalam tambang pasir illegal.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
Setelah mendengarkan penjelasan bupati, Komisioner Ombudsman menyimpulkan bahwa lima rekomendasi tersbut telah dilaksankan dengan baik. Bupati langsung memerintahkan pokja pertambangan untuk melakukan pengawasan karena Lumajang belum memiliki Dinas ESDM dan juga inspektur tambang.
Berkenaan dengan pihak ketiga, pemkab saat ini sedang meminta legal standing di Universitas Brawijaya Malang terhadap langkah KSO dengan pihak ketiga. Adanya sejumlah perdes tentang pungutan, Bupati akan segera melakukan pembatalan terhadap perdes yang telah dilakukan.
"Bupati saat ini sedang meminta legal standing atas KSO pasir dan perdes tentang pungutan akan segera dibatalkan," paparnya.
Untuk kepala desa yang diduga terlibat dalam bisnim tambang pasir illegal, Bupati memasrahkan penuh kepada aparat penegahk hukum. Bupati juga telah menonjobkan dua pejabat yakni Camat dan Sekcam Pasirian karena diduga menerima gratifikasi dari hasil tambang pasir illegal.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
"Untuk kades yang terlibat dipasrahkan kepada penegak hukum, Bupati juga telah menonjobkan dua pejabat di Kecamatan Pasirian. Ini adalah langkah yang baik yang dilakukan Bupati," pungkasnya.
Sementara itu, As'at Malik menyatakan hingga kini untuk para pejabat masih sampai pada Camat dan Sekcam Pasirian. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus pasir akan menjalar ke pokja pertambangan jika ada bukti-bukti yang mengarah adanya keterlibatan oknum pejabat pemkab dalam tambang pasir illegal.
"Hari ini masih pada Camat dan Sekcam saja, namun tidak menutup kemungkinan akan ada oknum pejabat yang lainnya, jika ada bukti-bukti yang mengarah" terangnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi