Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang langsung bereaksi atas kondisi carut-marut pelaksanaan pilkades desa Kalidilem. Terakhir, 4 calon kades tidak hadir memenuhi undangan dari panitia pilkades.
Dra. Hj. Nur Hidayati meminta panitia pilkades tetap menjalankan tahapan pilkades sesuai jadwal. Jika ada calon yang tidak hadir atau tidak bersedia tanda tangan maka dikembalikan ke aturan yakni Pasal 49 ayat 5.
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
"Ya dikembalikan pada aturan saja, Perbup 23 Tahun 2015 Pasal 49 Ayat 5 dalam hal ada calon yang tidak mau tanda tangan dokumen atau tidak mengikuti tahapan dengan dalih apapun maka tidak berpengaruh pada sahnya pilkades," ujar Nur Hidayati kepada lumajangsatu.com, Rabu (18/11/2015).
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Komisi A juga meminta panitia pilkades Kabupaten intens melakukan monitoring pilkades serentak di 32 desa. Karena Kalidilem hingga kini masih berpolemik, maka DPRD minta agar ada perhatian khusus.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
"Kita minta panitia Kabupaten melakukan monitoring ketat agar potensi konflik yang menghambat tahapan pilkades bisa dicegah. Karena Kalidilem hingga kini maih ruwet, maka harus ada perhatian khusus," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi