Lumajang (lumajangsatu.com) - Rombongan Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur datang dan menemui Bupati Lumajang As'at Malik. Ditemani sejumlah pejabat pemkab dan tim pokja pertambangan, Bupati menemui Pansus Pertambangan DPRD Jatim diruang Mahameru, Selasa (24/11/2015).
Thoriqul Haq MML, anggota Pansus Pertambangan menyatakan kedatangan pansus untuk memetakan persoalan tambang pasir yang ada di Kabupaten Lumajang. Semua pemilik tambang yang berjumlah 61 ijin ternyata semuanya tidak memenuhi persyaratan perijinan.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
"Misalnya sebelum menambang harus membuat dokumen analisa dampak lingkungan (amdal), itu tidak dilakukan oleh pemilik ijin tambang," ujar Thoriq kepada sejumlah wartawan.
Bahkan, dari 15 ijin yang telah direkomendasikan oleh Dinas ESDM Jawa Timur juga belum lengkap secara syarat perijinan. Namun, dari 61 pemilik ijin, 15 pemilik ijin tambang itu adalah paling sedikit kekurangan persyaratannya.
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
"15 pemilik ijin tambang yang direkom dinas ESDM juga kurang persyaratannya, namun 15 itu yang paling sedikit kekurangannya," terang politisi PKB asal Kunir-Lumajang itu.
Pemprov Jatim disamping merekom bisa melakukan pertambangan, juga meminta ke 15 pemilik ijin itu segera memenuhi kekurangan persyaratan. Jika tidak dipenuhi sampai tenggat waktu yang telah ditentukan maka ijinnya akan dicabut.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
"Mekanismenya dinas ESDM nanti, yang jelas ada surat peringatan satu sampai tiga, jika tidak segera dipenuhi akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi