Dok 4 Perda, DPRD Lumajang Batal Sahkan Raperda Pengelolaan Pertambangan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - DPRD Lumajang melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan 4 raperda dari 5 raperda yang diajukan Bupati Lumajang. Satu raperda yakni pengelolaan pertambangan batal disahkan karena harus melakukan banyak konsultasi.

"Satu raperda belum bisa kita sahkan dan kita kembalikan kepada Badan Legislasi untuk dimasukkan dan prolegda tahun 2016," ujar Samsul Huda wakil ketua DPRD Lumajang saat memimpin rapat paripurna, Senin (30/11/2015).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Dalam rapat paripurna itu DPRD juga mengesahkan RAPBD tahun 2016 menjadi APBD tahun 2016. Bupati Lumajang mengaku akan segera mengirikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

"Kita akan segera konsultasikan ke Gubernur, sehingga tanggal 1 Januari 2016 APBD sudah bisa langsung digunakan," ujar As'at Malik M.Ag Bupati Lumajang.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Berikut 5 raperda yang disulkan Bupati untuk dibahs di DPRD menjadi Perda Lumajang.

1. Raperda tentang retribusi pengendalin menara telekonikasi (tower).
2. Raperda tentang penyelenggaraan jalan.
3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
5. Raperda tentang pengololaan pertambangan di Kabupaten Lumajang.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Karena memerlukan waktu panjang dan pengelolaan tambang saat ini di Provinsi maka satu perda batal ditetapkan dan kembali akan dibahas pada tahun 2016.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru