Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagian Hukum Pemkab Lumajang menggelar uji publik 3 rencana peraturan daerah (raperda) yang akan segera diajukan ke DPRD Lumajang. Anatara lain, raperda pedoman pembentukan prodak hukum daerah, kawasan tanpa rokok (KTR) dan larangan produksi, pejualan, peredaran dan konsumi minuman beralkohol.
"Kita lakukan uji publik 3 raperda yang akan segera kita ajukan ke DPRD Lumajang untuk segera dibahas tahuan 2016," ujar Taufiq Hidayat kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (11/12/2015).
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
Saat acara uji publik banyak sekali masukan khususnya raparda KTR serta larangan minuman berlakohol. Menurut undangan larangan minuman alkhol dirasa cukup keras, sebab dalam aturan dinas perindustrian masih ada pengelompokan minuman beralkohol.
Baca juga: Calon Kepala Dinas di Lumajang Mulai Diuji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
"Kita akan kaji lebih lanjut agar raperda yang akan kita ajukan dan setelah disetujui nanatinya tidak akan mentah di pusat," paparnya.
Raperda KTR juga banyak mendapapatkan masukan, teruma soal penegakannya setlah disahkan menajdi prodak hukum daerah. Jangan sampai, peraturannya ada namun mandul dalam penegakan perdanya.
Baca juga: Anak Lumajang Didorong Gemar Makan Ikan
"Kita tidak melaranag orang merokok, namun lebih pada mengatur dan membatasai ruang-ruang publik agar tidak merokok," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi