Lumajang(lumajangsatu.com) - Adanya tudingan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) adanya dugaan jual beli Kartu Kendali Pasir oleh oknum penambang dan PNS dilingkungan Pemkab. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKD), Gawat Sudarmanto langsung geram dan meminta kelompok masyarakat melapor kepadanya.
"Tolong laporkan, nanti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Gawat yang baru 5 hari menjabat sebagai Kepala DPKAD di Ruang Narariya Kirana Lantai 3 Kantor Bupati, Jum'at(05/02).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Bagi dia, saat ini pihaknya akan melakukan perubahan dalam kontrol kartu kendali dengan memberi stempel sesuai lokasi pertambangan. Sehingga, untuk mengurangi adanya jual beli kartu kendali. "Ini langkah kita, mohon dukungan dan bantuannya bila nanti masih ada jual beli. UPTD sudah tidak bisa lagi salurkan Kartu Kendali tetapi harus di DPKAD," tegasnya.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Muzir Ismail mengaku sangat senang dengan adanya ketegasan dari Pemkab melalui sebuah regulasi. Dengan dikumpulkannya, para penambang berijin, pemilik stokfile, pengusaha angkutan tambang, tokoh masyarakat dan elemen lainya untuk memberikan kesadaran aturan serta hukum.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
"Ini langkah yang saya ambil, agar masyarakat Lumajang tidak dibodohi oleh orang yang berkepentingan," tegasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi