Lumajang(lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang dibuat ger-geran oleh staf kantor Sosial yang mengetahui soal pencairan dana bedah rumah yang kemudian uang penerima dibawa oknum pendamping. Pasalnya, uang program bedah rumah yang seharusnya dikelola oleh Ketua Kelompok malah dibawah oleh orang tidak masuk dalamnya.
"Ini kok bisa uang untuk kelompok, malah dibawa orang lainya," ujar Ketua Komisi D, Sugianto di ruang kerjannya, Senin(14/03).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Menurutnya, dalam aturan oknum yang diketahui bernama Khotibi dan Sugeng bukan pendamping atau apa namanya bisa membawa uang miliki kelompok penerima bantuan. "Apalagi kejadian didepan mata," ungkapnya
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Ketua Komisi D juga dibuat marah saat, salah satu staf Kelurahan Jogoyudan menganggap anggaran Rp. 10 juta bagi warga miskin sangat kecil dan kurang besar. Karena tidak menjelaskan soal penggunaan anggaran penerima kemudian diminta untuk menarik ucapanya.
"Jangan anda anggap kecil uang Ro. 10 juta untuk orang miskin, itu besar sekali," teriak anggota fraksi PKB itu.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Hal senada disampaikan, anggota Komisi D, Umam dari Fraksi PDIP, karena bila melihat anggaran 10 juta sangat kecil, bentuk sikap dan pernyataan tak patut bagi seorang PNS. "Tolong, jangan bicara uang Rp. 10 juta sangat kecil," paparnya.(ls/red)
Editor : Redaksi