Lumajang(lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang dibuat ger-geran oleh staf kantor Sosial yang mengetahui soal pencairan dana bedah rumah yang kemudian uang penerima dibawa oknum pendamping. Pasalnya, uang program bedah rumah yang seharusnya dikelola oleh Ketua Kelompok malah dibawah oleh orang tidak masuk dalamnya.
"Ini kok bisa uang untuk kelompok, malah dibawa orang lainya," ujar Ketua Komisi D, Sugianto di ruang kerjannya, Senin(14/03).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Menurutnya, dalam aturan oknum yang diketahui bernama Khotibi dan Sugeng bukan pendamping atau apa namanya bisa membawa uang miliki kelompok penerima bantuan. "Apalagi kejadian didepan mata," ungkapnya
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Ketua Komisi D juga dibuat marah saat, salah satu staf Kelurahan Jogoyudan menganggap anggaran Rp. 10 juta bagi warga miskin sangat kecil dan kurang besar. Karena tidak menjelaskan soal penggunaan anggaran penerima kemudian diminta untuk menarik ucapanya.
"Jangan anda anggap kecil uang Ro. 10 juta untuk orang miskin, itu besar sekali," teriak anggota fraksi PKB itu.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Hal senada disampaikan, anggota Komisi D, Umam dari Fraksi PDIP, karena bila melihat anggaran 10 juta sangat kecil, bentuk sikap dan pernyataan tak patut bagi seorang PNS. "Tolong, jangan bicara uang Rp. 10 juta sangat kecil," paparnya.(ls/red)
Editor : Redaksi