Gerak Cepat Atasi Demo Kades, Bupati Asat Cabut Perbup 30 Tahun 2015

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hendak didemo oleh para kepala desa dan perangkat desa Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag segera bergeraak cepat. Bupati langsung mengumpulkan kepala desa di gedung Diklat untuk mendengar aspirasi para Kades soal pengelolan tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok.

Bupati akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan pendapatan dan belanja desa. Penyempurnaan dan evaluasi tersebut akan diwujudkan dengan pencabutan berlakunya tanah kas desa.

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah

"penyempurnaan dan evaluasi akan diwujudkan dengan pencabutan berlakunya tanah kas desa," ungkap Bupati diikuti oleh tepuk tangan para kepala desa, Senin (14/03/2016).

Saat ini, Bupati sedang mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD salah satunya adalah tentang pengelolaan keungan desa. Bupati akan melakukan konsulatsi kepada Mendagri dan Kementrian Desa agar peraturan yang dibaut bisa singkron dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang

Bupati juga berjanji akan mengajak urun rembuk para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dalam pembetukan Raperda. "Nanti kita minta masukan dari AKD dalam bentuk tertulis agar jadi bahan masukan dalam pembutan Raperda," paparnya.

Sementara itu, Suhanto ketua AKD Kabupaten Lumajang menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Bupati dengan mencabut Perbup 30 tahun 2016. TKD merupakan penaptan dan nafas kepala desa serta perangkat desa, jika TKD harus jadi penaptan desa maka kepala desa bisa jadi separoh nafas.

Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia

"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan, jika tombaknya tidak tajam maka pemerintahan tidak akan berjaln dengan baik," paparnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru