Lumajang (lumajangsatu.com) - Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi Perda nomor 16 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi dan Perbub nomor 55 Tahun 2016. Saat ini, masih banyak menara telekomuniasi atau tower berdiri tanpa ijin alias bodong.
Dony Fembrianto, Kepala KPT Lumajang menyatakan ada 165 tower dan per-Desember 2016 157 akan berakhir ijinnya. Sedangkan 7 ijin berakhir 2017 dan 1 ijin berakhir tahun 2018.
Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan
"Data tower yang berijin ada 165, namun sudah hampir mati semua ijinnya," ujar Dony, Kamis (22/12/2016).
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Tahun 2013 ada moratorium pendirian ijin towwr, namun pada faktanya hingga 2016 tercatat ada 215 tower di Lumajang meski jumlah tersbut bisa bertambah. Mengacu hal tersebut, untuk menyelamatakn potensi pendapatan daerah, dilakukan pemutihan pengajuan ijin pendirian tower.
"Ada toleransi hingga 29 Maret 2017 bagi tower yang sudah berdiri untuk mengurus ijin dengan sejumlah fasilitas keringanan. Jika melebihi waktu itu maka dianggap pengajuan ijin baru," terangnya.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Susianto, Asisten Tatapraja Pemkab Lumajang meminta kepada Kepala Desa, Camat dan Lurah untuk melaporkan keberadaan tower di daerahnya. Hal itu sebgai kontrol mana saja tower yang berijin atau tower yang bodong. "Kita kinta kades, camat dan lurah melaporkan keberadaan tower di daerahnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi