Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi C DPRD Lumajang memandang perlu melakukan revisi Perda nomor 13 tahun 2006 tentang pajak hiburan. Saat ini, Lumajang menerapkan batas makasimal 30 persen pajak hiburan, namun tidak bisa maksimal.
"Kita merasa perlu melakukan evaluasi dan revisi Perda tentang pajak hiburan yang menerapkan batas maksimal 30 persen, namun tidak bisa maksimal," ujar Suigsan, Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Kamis (29/12/2016).
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Pemberlakukan pajak maksimal 30 persen ingin menekan tumbuhnya hiburan di Lumajang, namun ternyata gagal. Masih banyak hiburan seperti karaoke yang bertebaran, sehingga perlu dilakukan revisi agar potensi pendapatan tidak hilang.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
"Dulu kita ingin hiburan tidak cepat berkembang di Lumajang, namun karena perkembangan zaman banyak tempat hiburan, maka perlu dilakukan evaluasi," jelas politisi Golkar itu.
Suigsan ingin Perda yang dihasilkan tidak hanya berbentuk aturan saja namun tidak bisa dilaksanakan karena pengusaha merasa keberatan. Jika dikurangi, diharpkan para pengusaha hiburan di Lumajang tertib menyetor pajak dan tidak melakukanj manipulasi.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
"Percuma kita punya perda namun tidak bisa dilaksankan, oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi Perda-perda yang sulit diekskekusi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi